PENGERTIAN
PEMERIKSAAN AKUNTANSI / AUDITING
Suatu
Pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang
independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta
catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dg tujuan untuk dapat
memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
proses
pencatatan auditing berfokus pada proses penelusuran.
Dalam audit keuangan (Financial audit) kegiatan penelusuran ditujukan pada
pencarian bahanpembuktian keuangan sesuai dengan laporan keuangan, karena obyek
audit adalah data-data akuntansi,maka auditor dituntut untuk memahami kaedah
prinsip akuntansi.Auditing bukanlah cabang dari ilmu akuntansi, akan tetapi
merupakan cabang ilmu yang bebas, yangmendasarkan pada hasil kegiatan akuntansi
atau hasil kegiatan lainnya.Yang gampang aja deh, dalam mengerjakan
laporan keuangan, akuntansi mengerjakan nya maju, daribukti transaksi
sampai laporan keuangan, nah dari situ baru deh dilaporkan untuk menghasilakan
suatukeputusan.Nah, kalau Auditing, kegiatan menelusur,,, dari laporan keuangan
sampai bukti transaksi. (berbeda arahdengan akuntansi).
Perbedaan
Pemeriksaan Akuntansi dengan Akuntansi
1. Pemeriksaan Akuntansi
: Dilakukan oleh akuntan Publik (Auditor) dg berpedoman pada Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP), pemeriksaan dilakukan terhadap Laporan
Keuangan terus sampai kebukti-bukti dasar.
2. Akuntansi :
-
Dilakukan oleh pegawai suatu badan usaha yang berpedoman pada SAK.
-
Bersifat konstruktif karena dimulai dari bukti-bukti pembukuan, jurnal, buku
besar, neraca saldo sampai menjadi laporan keuangan.
JENIS-JENIS
AUDIT
A. Ditinjau
dari luasnya pemeriksaan :
1.
General Audit (Pemeriksaan Umum)
Suatu pemeriksaan atas L/C yang dilakukan oleh KAP Independen dengan tujuan
untuk bisa memberikan pendapat kewajaran L/C secara keseluruhan, dengan
Standar Pemeriksaan Akuntan Publik (SPAP) dan kode etika akuntan Indonesia.
2. Special Audit
(Pemeriksaan Khusus)
Pemeriksaan terbatas (Sesuai permintaan Auditee) yang dilakukan oleh KAP
Independen, dan pada akhir pemeriksaan auditor tidak perlu memberikan pendapat
terhadap kewajaran L/C secara keseluruhan.
B. Ditinjau dari
jenis pemeriksaan :
1. Audit Laporan
Keuangan (General Audit / Financial Audit)
Bertujuan menentukan apakah laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan
secara wajar dalam segala hal yang material sesuai dengan kriteria tertentu.
2. Audit
Operasional (Management Audit)
Merupakan penelaahan atas bagian maupun dari prosedur dan metode operasi suatu
organisasi untuk menilai efisiensi dan efektifitas.
3. Audit Ketaatan
(Compliance Audit)
Bertujuan untuk menilai apakah klien telah mengikuti aturan dan prosedur yang
telah ditetapkan oleh pemilik
NORMA PEMERIKSAAN
AKUNTAN
- Norma umum
A.
Pemeriksaan dilakukan oleh seorang
atau beberapa orang yang ahli dan telah menjalani latihan yang cukup
B.
Akuntan harus bertindak independen
C.
Akuntan harus mengunakan kemahiran
profesionalismenya secara cermat dan seksama
- Norma pelaksanaan
a.
Pemeriksaan harus direncanakan dan
apabila mengunakan asisten harus diawasi
b.
Pemahaman yang memadai mengenai
stuktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan pemeriksaan dan
menentukan jenis , dan lingkup pengujian yang harus dilakukan.
c.
Bukti kompeten yang cukup harus diperoleh melalui
inpeksi, pengamatan, tanyajawb, dan konfirmasi sebagai dasr yang layak untuk
menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa.
- Norma pelaporan
a. Laporan akuntan harus menyatakan
apakah laporan keuangan yang diperiksa telah sesuai dengan PAI
b. Laporan akuntan harus menyatakan apakah
prinsip akuntasi tersebut dalam periode berjalan telah dilaksanakan secara
konsisten dibanding tahun sebelumnya
c. Pengungkapan informasi dalam laporan
keuangan harus dipandang memadai kecuali dinyatakan lain dalam laporan akuntan
d. Laporan akuntan memuat suatu pernyataan
pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau memuat penegasan,
bahwa pernyataandemikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara
keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dikemukakan. Dalam hal
nama akuntan dihubungkan dengan laporan keuangan, maka laporan keuangan harus
memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pemeriksaan jika ada , dan tingkat
tanggung jawab akuntan yang bersangkutan .
ASPEK-ASPEK INDEPENDEN AUDITOR:
- Independensi dalam diri auditor (independence in fact) : jujur dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang ditemuinya dalam auditnya.
- Perceived independence/independence in appearance : independensi ditinjau dari sudut pandang pihak lain yang bersangkutan dengan diri auditor
- Independensi dipandang dari sudut keahliannya : seseorang dapat mempertimbangkan fakta dengan baik jika ia mempunyai keahlian mengenai audit atas fakta tersebut
TIPE
AUDITOR
- Auditor independen : auditor professional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum terutama dalam bidang audit atas LK yang dibuat pihak lain
- Auditor pemerintah : auditor professional yang bekerja di pemerintahan yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah
- Auditor internal : auditor yang bekerja di perusahaan (swasta/pemerintah) yang tugas pokoknya menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik tidaknya penjagaan terhadap kekayaan perusahaan, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan perusahaan, menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
LANGKAH –
LANGKAH PEMERIKSAAN
- Mengumpulkan informasi untuk mempeoleh gambaran umum mengenai klein
- Memahami stuktur pengendalian intern
- Menguji efektivitas sistem pengendalian intern
- Menguji secara langsung saldo – saldo rekening yang tercantum dalam laporankeuangan
- Menyelesaikan pekerjaan pemeriksaan dengan meringkas hasil – hasil semua pengujian yang telah dilaksanakan dan menarik kesimpulan – kesimpulan
- Menerbitkan laporan keuangan
JENIS
PENGUJIAN
- Pengujian analitik adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan mengadakan/membandingkan ratio –ratio dari laporan keuangan
- Pengujian kepatuhan (compliance test) adalah memverifikasi sistem pengendalian intern dengan tujuan mendapatkan informasi mengenai : frekuensi pelaksanaan prosedur pengendalian yang ditetapkan, mutu pelaksanaan prosedur pengendalian pelaksanaan dan karyawan yang melaksanakan prosedur pengendalian tersebut
- Pengujian subtantif adalah untuk menemukan kemungkinan kesalahan angka – angka (Rp) yang secara langsung mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan, seperti kesalahan penerapan dan tidak diterapkannya prinsip akuntansi yang lazim, tidak konsisten, cut off, perhitungan, pengalian dan pencantuman penjelasan
TIPE/
JENIS PEMERIKSAAN
- Pemeriksaan laporan keuangan (financial statement audit ) adalah : pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk meberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut atas dasar kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang lazim .
- Pemeriksaan kepatuhan (compliance audit) adalah :
- pemeriksaan yang tujuannya untuk menentukan apakah yang diperiksa sesuai dengan kondisi atau peraturan tertentu .
- Pemeriksaan operasional (operational audit) adalah :
- Pemeriksaan yang penelaahan secara sistematik kegiatan organisasi atau bagian darinya dalam hubungannya dengan tujuan ertentu yaitu nenilai prestasi, mengidentifikasi kesempatan untuk perbaikan, dan membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut
KERTAS
KERJA
Kertas
kerja adalah kertas – kertas yang dikumpulkan selama proses pemeriksaanyang meliputi
semua bukti pemeriksaan yang dikumpulkan
Tujuan
kertas kerja :
- Mengkoordinasi dan mengorganisasi semua tahap pemeriksaan
- Mendukung pendapat akuntan
- Menguatkan kesimpulan dan kompetensi pemeriksaan
- Pedoman pemeriksaan berikutnya
Faktor – faktor yang harus diperhatikan dalam pembuatan
kertas kerja adalah : lengkap, teliti, ringkas, jelas, rapi
Tipe
kertas kerja pemeriksaan :
- Program pemeriksaan
- Working trial balance
- Ringkasan jurnal adjustment
- Daftar utama dan pendukung ( lead supoporting schedule )
Stuktur
Pengendalian Intern
SPI adalah kebijakan dan prosedur yang diciptakan untuk
memberikan jaminan yang memadai agar tujuan organisasi dapat dicapai
Tujuan Struktur pengendalian intern
- Menjaga kekayaan dan catatan organisasi
- Mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi
- Mendorong efisiensi dalam operasi
- Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen yang telah ditetepkan
Unsur struktur pengendalian intern
- Lingkungan pengendalian sebagai cermin , sikap dan tindakan para pemilik dan manajer
- Sistem akuntansi yang diciptakan untuk mengidentifikasi merkit , menggolongkan ,menganalisa mencatat dan melaporkan trnsaksi
- Prosedur pengendalian yang digolongkan Kedalam 5 kelompok :
a. Pemisahan tugas yang
memadai.
b. Prosedur otorisasi yang memadai
c. Perancangan dan pengunaan
dokumen dan catatan yang cukup
d. Pengendalian fisik atas kekayaan
dan catatan
e. Pengecekan secara
independen atas kinerja
Unsur
pokok pengendalian intern
- Organisasi yang memisahkan tanggungjawab fungsional secara tegas . Artinya harus ada pemisahan fungsi otorisasi trnsaksi dan penyimpanan dari fungsiakuntansi
- Sistem wewenang dan prosedur pencatatan yang memberikan perlindungan yang cukup terhadap kekayaan ,utang ,biaya dan pendapat .Artinya setiap otorisasi hanya dilayani oleh seorang yang bertanggung jawab
- praktek yang sehat dalam menjalankan fungsi tiap bagian organisasi .Artinya bahwa formulir bernomor cetak ,pemeriksaan mendadak ,perputaran pegawai ,keharusan cuti dsb.
- Karyawan yang mutunya sesuai tanggung jawab .Artinya seleksi karyawan yang sesuai dengan pekerjaannya ,pendidikan ,latihan karyawan
Dokumentasi
informasi tentang SPI yang berlaku dengan cara :
- Daftar kuesioner standar
- Uraian tertulis.
- Bagan alir sistem
Bukti
pemeriksaan
Bukti
pemeriksaan adalah segala informasi yang mendukung angka – angkaatau informasi
lain yang disajikan dalam laporan keuangan yang dapat oleh akuntan sebagai dasr
untuk menyatakan pendapatnya .
Sistem
pemeriksaan yang mengandung resiko besar :
- Pengendalian intern lemah
- Kondisi keuangan kurang sehat
- Manajemen tidak dapat dipercaya
- Pengantian akuntan publik
- Perubahan tarif pajak baru
- Usaha yang bersifat spekulatif
- Transaksi perusahaan yang komplek
Mengapa perlu AUDIT ?
1.
Agar L/K yang disajikan bisa dipercaya
kewajarannya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
2.
Jika sudah diaudit dan mendapat opini Unqualified,
pengguna L/K bisa yakin bhw L/K tsb bebas dari salah saji yang material.
3.
Mulai 2001 perusahaan yg total
asetnya>Rp25M, harus memasukkan audited financial statement ke Dep.
Perdagangan dan Industri
4.
Perusahaan go public harus memasukkan audited
financial statement ke Bapepam paling lambat 90 hari setelah tahun buku.
5.
Lebih dipercaya oleh
Fiskus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar