Pengertian Akuntansi Pajak
Akuntansi Pajak ( tax accounting )- Sebagai suatu system informasi, akuntansi dibutuhkan oleh berbagai
pihak baik pihak internal suatu organisasi tersebut maupun pihak eksternal,
seperti manajer, pemerintah masyarakat dan sebagainya. Maka akan dihasilkan
suatu akuntansi pajak yang menjadi dasar untuk
menghitung pajak yang terutang. Sehingga perlu diingat disini, bahwa akuntansi
pajak bukan merupakan “ buku kedua”. Maka dapat memahami akuntansi pajak, harus
memahami terlebih dahulu proses akuntansi serta didukung kemampuan dalam
memahami peraturan perpajakan.
Akuntansi bukan hanya
kegiatan pencatatan transaksi bisnis perusahaan saja. pengertian akuntansi
lebih luas dari sekedar pencatatan. Akuntansi juga meliputi kegiatan
menganalisa dan meninterpretasi aktivitas ekonomi suatu perusahaan untuk
kemudian dikomunikasikan kepada pengguna laporan akuntansi sehingga informasi
tersebut dapat digunakan untuk pengambilan keputusan secara tepat. secara
singkat, tujuan utama akuntansi adalah menyajikan informasi ekonomi dari suatu
kesatuan ekonomi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Secara sederhana akuntansi pajak dapat didifinisikan sebagai sistem
akuntansi yang mengkalkulasi, menangani, mencatat, bahkan menganalisa dan
membuat strategi perpajakan sehubungan dengan kejadian-kejadian ekonomi
(transaksi) perusahaan. Akuntansi pajak adalah akuntansi yang
berkaitan dengan perhitungan perpajakan dan mengacu pada peraturan dan
perundang-undangan perpajakan beserta aturan pelaksanaannya. Fungsi akuntansi
pajak adalah mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan
laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan.
Pada perusahaan bersekala
menengah dan besar, kesadaran akan pentingnya akuntansi pajak telah ada dan
diterapkan secara serius. Akan tetapi tidak sedikit perusahaan (apapun
sekalanya) belum menyadari pentingnya akuntansi pajak. Ada kecendrungan untuk
mengabaikan atau tidak mau pusing mengurusinya, sehingga diserahkan kepada
konsultan, yang hampir pasti tidak mengetahui operasional perusahaan yang
ditanganinya secara benar dan detail, yang sangat mungkin dapat menjerumuskan
perusahaan.
Akuntansi pajak berfungsi
mengolah data kuantitatif untuk disajikan sebagai laporan perpajakan. Pada
dasarnya akuntansi pajak merupakan bahasan mengnenai peraturan perpajakan, baik
mengenai PPh, PPn, dan pajak=pajak daerah dikaitkan dengan akuntansi Praktik
akuntansi sangat erat kaitannya dengan praktik perpajakan. Namun, standar
maupun aturan yang menjadi acuan dari kedua bidang tersebut memiliki beberapa
perbedaan penting, sehingga tidak jarang menimbulkan kebingungan bagi kalangan
praktisi, perusahaan, maupun individu. Padahal berbagai produk yang dihasilkan
sesuai dengan standar akuntansi menjadi masukan (input) dalam perhitungan pajak.
Fungsi akuntansi pajak adalah
mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan keputusan. oleh
sebab itu maka akuntansi harus memenuhi tujuan kualitatif. Adapun fungsi
akuntansi perpajakan adalah mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk
menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan.
Adapun tujuan kualitatif
akuntansi perpajakan antara lain sebagai berikut :
- Relevan
- Dapat dimengerti
- Daya uji / Verifiability
- Netral
- Tepat waktu
- Daya banding / Comparability
- Lengkap
Teori akuntansi pajak
adalah suatu penalaran logis dalam bentuk seperangkat azaz atau prinsip yang
diakui dalam ketentua peraturan perpajakan yang merupakan :
- Kerangka acuan umum untuk menilai praktek-praktek akuntansi
- Pedoman bagi pengembangan praktek-praktek dan prosedur baru
- Dapat dipergunakan untuk menjelaskan praktek-praktek yang sekarang, sedang berjalan tetapi tujuan utamanya adalah mengadakan suatu kerangka acuan untuk menilai dan mengembangkan praktek akuntansi yang sehat.
- Memberikan membuat perencanaan dan strategi perpajakan (dalam artian positif)
- Memberikan analisa dan prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang.
- Dapat menerapkan perlakuan akuntansi atas kejadian perpajakan (mulai dari penialian/penghitungan, pencatatan (pengakuan) atas pajak, dan dapat menyajikannya di dalam laporan komersial maupun laporan fiskal perusahaan.
- Dapat melakukan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan dengan lebih baik, sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi.
Dikenal beberapa
persamaan yang dijadikan rumus dasar atau persamaan dasar yang menjelaskan
hubungan antara kepemilikan dan kewajiban keuangan suatu perusahaan. Persamaan dasar dalam akuntansi perpajakan sama
persis dengan akuntansi komersial yakni : "harta yang dimiliki perusahaan
(aktiva) sama dengan hak atau klaim atas harta tersebut (kewajiban)
ditambah dengan modal". yang bisa diformulasikan dalam rumus
sebagai berikut :
AKTIVA = HUTANG + MODAL
Setiap kejadian ekonomi
(transaksi) perusahaan, yang dicatat dalam laporan komersial, berkonsekwensi
dan berimplikasi terhadap kewajiban pajak, baik secara langsung maupun tidak
langsung. Mau tidak mau, semua pembayaran maupun penerimaan kredit pajak
tersebut harus di jurnal dan dinyatakan dalam laporan komersial yang berbasis
akuntansi keuangan sebagai pengurangan terhadap laba perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar